KPK Sita Dolar Singapura Diduga Bagian Amplop yang Dikembalikan Raja Juli
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Uang senilai 12.000 dolar Singapura itu diduga bagian dari amplop Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan Juprizal diduga mengetahui praktik pengumpulan uang oleh Suhardiman dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD) terkait pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Budi menuturkan uang yang disita ini diduga bagian dari amplop yang ditujukan untuk Raja Juli. Diketahui, amplop tersebut kini sudah dikembalikan.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujarnya.
Selain itu, kata dia, KPK juga menyita uang senilai Rp15 juta dari Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kuansing. Penyitaan dilakukan saat keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman.
"Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ucapnya.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.
“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Editor: Rizky Agustian