Menhut: Tak Hanya Elite, Warga di Hutan Adat juga Bisa Ikut Perdagangan Karbon
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan perdagangan karbon sektor kehutanan kini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi. Masyarakat di perhutanan sosial dah hutan adat kini bisa melakukan perdagangan karbon.
Diketahui, Menhut telah meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) pada 6 Juli 2026. Terdapat empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang terdiri atas tiga PBPH konsesi dan satu berasal dari skema perhutanan sosial.
“Pada tanggal 6 yang lalu saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa dagang, tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial. Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” katanya dalam peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan. Karena itu, skema tersebut juga akan diperluas ke kawasan perhutanan sosial yang saat ini telah mencapai sekitar 8,3 juta hektare, termasuk sekitar 1,4 juta hektare hutan adat.
“Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” ujarnya.