Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 6 Bidang Tanah di Sulsel Diduga Milik Nurdin Abdullah

Jumat, 18 Juni 2021 - 21:46:00 WIB
KPK Sita 6 Bidang Tanah di Sulsel Diduga Milik Nurdin Abdullah
KPK menyita sejumlah tanah milik eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut