Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Tingkatkan Remunerasi Kas Pemerintah untuk Kendalikan Beban Bunga Utang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setor Uang Pengganti Tubagus Chaeri Wardana Rp58 Miliar ke Kas Negara

Sabtu, 09 April 2022 - 06:21:00 WIB
KPK Setor Uang Pengganti Tubagus Chaeri Wardana Rp58 Miliar ke Kas Negara
KPK setorkan uang ke kas negara. (Foto: Ilustrasi/iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke kas negara sebesar Rp58 miliar. Penyetoran uang pengganti dari adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut diharapkan bisa membantu memulihkan keuangan negara.

"Jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan lenyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atasnama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).

Uang pengganti Rp58 miliar tersebut, kata Ali, salah satunya dari hasil penyitaan barang bukti milik Wawan oleh tim KPK. Tim KPK sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp36,7 miliar. 

"Upaya aset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar," terangnya.

Selain itu, ditambahkan Ali, ada kesadaran pribadi dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar. Dana tersebut sebagai pelunasan dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar sebagaimana putusan pengadilan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut