KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara
"Atas temuan ini, tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan, sehingga integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional," ucapnya.
Budi menyebutkan, modus serupa sempat dipetakan KPK melalui kajian terkait Potensi Korupsi Dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura periode 2016–2020.
KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!
Dalam kajian tersebut, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan.
"Pada konteks tersebut, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura, tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor," tuturnya.
Di sisi lain, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memotret praktik serupa di sektor ekspor-impor pada capaian pencegahan korupsi periode Triwulan III 2025–2026.
Dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik pengondisian agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.