KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total uang sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah tempat.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando dan PT BLUERAY serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) malam.
Adapun, barang bukti yang diamankan penyidik KPK antara lain uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 182.900 dolar AS. Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah 1,48 juta dolar Singapura.
Kemudian, uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah 550.000 yen, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar, 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Namun, satu di antaranya yakni, John Field selaku Pemilik PT BLUERAY berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).