KPK Ungkap 1 Tersangka Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai Kabur saat OTT
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tersangka yang kabur saat OTT adalah John Field (JFĺ) selaku Pemilik PT BLUERAY.
"1 lagi saat di lapangan itu saudara JF melarikan diri," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Dalam kesempatan ini, Asep sekaligus mengultimatum kepada John untuk segera menyerahkan diri.
Update OTT KPK di Kantor Bea Cukai: 17 Orang Ditangkap
"Sekaligus saya imbau kepada JF segerah serahkan diri," tuturnya.
Sementara terhadap John, KPK bakal menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini.
KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Mereka adalah; Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).