KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Pencegahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri diperpanjang. Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpanjangan pencekalan juga diberlakukan kepada mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga tersangka kasus ini.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr YCQ dan Sdr IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Budi menyebutkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026.
Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Editor: Reza Fajri