KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Budi mengatakan penyidik KPK sejauh ini juga masih melakukan pemeriksaan saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa itu. Bahkan, penyidik pekan lalu juga masih melakukan penggeledahan hingga penyitaan aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," tandas dia.
Diketahui, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (3/6/2026).
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
3. Eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Editor: Rizky Agustian