KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh tersangka pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas. Masa tahanan mereka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).
Dia mengatakan perpanjangan masa penahanan Silmy berlaku pada 24 Juni 2026, sedangkan tersangka lainnya sejak 23 Juni 2026.
Budi mengatakan kebijakan itu untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus melengkapi alat bukti.
"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," tutur dia.