Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:57:00 WIB
KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi
Ilustrasi KPK memeriksa Plt Wali Kota Madiun sebagai saksi kasus pemerasan dana CSR Walkot Madiun nonaktif Maidi. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).

Ketiga tersangka di antaranya:

1. Maidi (Wali Kota Madiun)

2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)

3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Sementara dalam kesempatan yang sama Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah dengan total Rp1,1 miliar.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkap Asep.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tutur dia.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. MD dan Sdr. RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Sdr. MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut