KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun pada Senin (11/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
"Hari ini Senin (11/5/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa dua pejabat Kota Madiun lainnya, yakni Agus Mursidi selaku Plt Kadis Hub dan Agus Tri Tjahjanto selaku Sekretaris Dinas PUPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut sudah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah.
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).
Ketiga tersangka di antaranya:
1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Sementara dalam kesempatan yang sama Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah dengan total Rp1,1 miliar.
"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkap Asep.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tutur dia.
Atas perbuatannya, terhadap Sdr. MD dan Sdr. RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Sdr. MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Puti Aini Yasmin