KPK: Helmut Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Rp8 Miliar
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar,” katanya.
Selain itu, Alex juga mengungkap ada permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Kata Alex, Eddy juga bersedia dan menjanjikan proses hukum tersebut dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya pemberian uang sebesar Rp3 miliar.
“Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham, proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” ucapnya.
Lebih jauh, Helmut kembali memberikan uang sejumlah Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAN.
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan,” ujar Alex.