KPK Duga Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Berasal dari Gratifikasi Kasus Batu Bara Kukar
Selain itu, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya selisih antara total produksi batu bara dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan perusahaan.
"Nah itu semuanya didalami, termasuk mengapa KPK dalam perkara ini juga mendalami soal PNBP-nya. Apakah PNBP yang disetor dari royalti batu bara itu sudah sesuai dengan total produksi dari para perusahaan. Nah karena diduga ini ada gap, ada selisih," tuturnya.
Diketahui, KPK telah mengembangkan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti yang diduga bersama-sama dengan Rita menerima gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kukar.
Editor: Puti Aini Yasmin