KPK Duga Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Berasal dari Gratifikasi Kasus Batu Bara Kukar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan gratifikasi kasus korupsi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dugaan tersebut diungkap KPK setelah penyidik kembali memeriksa Japto sebagai saksi dalam pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari pada Selasa (30/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Japto masih berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang dihitung per metrik ton batu bara di Kukar.
Budi menjelaskan, penyidik tengah mengelompokkan sejumlah aset yang sebelumnya telah disita dari penguasaan Japto untuk menelusuri keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
"Sebelumnya dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, tentu ini juga dibutuhkan meng-clustering aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang tadi, sehingga nanti akan lebih clear lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," kata Ali dikutip Rabu (1/7/2026).
Saat ditanya apakah aset-aset tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka, Ali membenarkan adanya dugaan tersebut.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujarnya.
Ali menjelaskan, penyidikan perkara ini turut mendalami berbagai proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar, mulai dari produksi, pengangkutan, jasa hauling, jasa dermaga hingga aspek pengamanan dalam distribusi batu bara.
"Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar,” ungkapnya.
“Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga yang kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah itu semuanya didalami," sambung Ali.
Selain itu, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya selisih antara total produksi batu bara dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan perusahaan.
"Nah itu semuanya didalami, termasuk mengapa KPK dalam perkara ini juga mendalami soal PNBP-nya. Apakah PNBP yang disetor dari royalti batu bara itu sudah sesuai dengan total produksi dari para perusahaan. Nah karena diduga ini ada gap, ada selisih," tuturnya.
Diketahui, KPK telah mengembangkan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti yang diduga bersama-sama dengan Rita menerima gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kukar.
Editor: Puti Aini Yasmin