Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakai Rompi Oranye, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv usai Berstatus Tersangka Gratifikasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:56:00 WIB
KPK Cegah Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv usai Berstatus Tersangka Gratifikasi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Aldi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000,- Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000,- dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634," ucap Asep. 

Perlu diketahui, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka HNV. Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut