Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
“Tapi ini pasti harus dibuka keterlibatan banyak pihak, dan itu kan di Polri. Nah, makanya saya bilang Mabes Polri melalui Bareskrim mesti masuk ini sekarang, supaya bisa lebih cepat,” ungkapnya.
Untuk alasan ketiga, Amiruddin menambahkan, Polri perlu menyampaikan ke publik terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam proses penyelidikan dalam kasus tersebut.
“Nah, saya rasa kalau langkah-langkah seperti itu dilakukan maka kasus ini akan bisa terbuka lebih lebar. Kan banyak berulang kasus seperti ini, ya kan? Apakah kasus ini saling berkait? Ya kan? Kita kan belum tahu hari ini,” jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan dua inisial pelaku kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang disebut eksekutor penyiraman air keras yakni BHC dan MAK.
Sementara itu, Adapun empat prajurit TNI diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Editor: Puti Aini Yasmin