Komisi III DPR Minta Penjelasan Kajari Karo soal Penetapan Tersangka Amsal Sitepu
Kamis, 02 April 2026 - 16:38:00 WIB
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Putusan hakim ini sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal seperti sedia kala sebelum terjerat kasus hukum tersebut.
"Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian