Komisi III DPR Minta Penjelasan Kajari Karo soal Penetapan Tersangka Amsal Sitepu
Menurut dia, aturan itu menyatakan penahanan dilakukan apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan dan permintaan tersangka atau terdakwa, dan atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.
Dia pun mempertanyakan dasar penahanan Amsal berdasarkan pasal tersebut.
"Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?" ujar Habiburokhman.
Diketahui, Amsal Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, senilai Rp202,1 juta.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Sumut, Senin (1/4/2026).
Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.