Komisi III DPR bakal Panggil Kajari Karo, Singgung Propaganda di Kasus Amsal Sitepu
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Sumut, Senin (1/4/2026).
Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Putusan hakim ini sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal seperti sedia kala sebelum terjerat kasus hukum tersebut.
"Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian