Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Ketua Ombudsman Punya Harta Rp4,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Padahal Baru 6 Hari Menjabat 

Kamis, 16 April 2026 - 16:25:00 WIB
Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Padahal Baru 6 Hari Menjabat 
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

Rifqi menegaskan Komisi II DPR mengikuti proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik," tutur dia.

Diketahui, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup. Dia mengatakan Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” ujar dia.

PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut