Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Ombudsman Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Komisi II DPR Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sebut Ketua Ombudsman Keluarkan Surat untuk Koreksi Kebijakan Kemenhut

Kamis, 16 April 2026 - 14:25:00 WIB
Kejagung Sebut Ketua Ombudsman Keluarkan Surat untuk Koreksi Kebijakan Kemenhut
Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel. Ia disebut mengeluarkan surat untuk mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kemenhut terkait perhitungan PNBP.

“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,”  ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut