Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi
Hal ini sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni.
"Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri," lanjut pernyataan tersebut.
Atas pembubaran kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak evaluasi dan tindakan tegas terhadap aparat yang membubarkan.
"Ketegasan ini penting memastikan agar TNI tidak melampaui batas dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Sebelumnya, pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Gedung Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Khairun Ternate, Selasa 12 Mei 2026, dibubarkan aparat TNI. Acara tersebut terpaksa dibubarkan setelah panitia sempat berdebat dengan oknum anggota TNI yang hadir ke lokasi.
Editor: Maria Christina