Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan soal Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’: Kalau Hal Sensitif di Masyarakat, Harus Diantisipasi
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:08:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan oknum aparat TNI yang membubarkan kegiatan pemutaran film Pesta Babi yang kembali terjadi di Ternate, Maluku Utara. (Foto: YLBHI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan aparat TNI yang membubarkan kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. Pelarangan kegiatan yang digelar di Universitas Khairun Ternate, pada Selasa 12 Mei 2026 tersebut merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan HRWG, TNI sebagai institusi pertahanan negara tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri aktivitas sipil, termasuk melarang pemutaran karya seni dan budaya.

"Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945. Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (13/5/2026).

Tindakan TNI melarang kegiatan warga nobar film dokumenter tersebut menunjukkan semakin menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Mereka juga menilai peristiwa itu sebagai bukti keterlibatan TNI semakin jauh dalam kehidupan sipil.

"Pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

Film merupakan bentuk dari karya seni dan budaya yang dilindungi konstitusi maupun Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Masyarakat memiliki hak untuk mengakses, menikmati, dan menyebarluaskan karya seni sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni.

"Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri," lanjut pernyataan tersebut.

Atas pembubaran kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak evaluasi dan tindakan tegas terhadap aparat yang membubarkan. 

"Ketegasan ini penting memastikan agar TNI tidak melampaui batas dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

Sebelumnya, pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Gedung Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Khairun Ternate, Selasa 12 Mei 2026, dibubarkan aparat TNI. Acara tersebut terpaksa dibubarkan setelah panitia sempat berdebat dengan oknum anggota TNI yang hadir ke lokasi.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut