Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi
JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan aparat TNI yang membubarkan kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. Pelarangan kegiatan yang digelar di Universitas Khairun Ternate, pada Selasa 12 Mei 2026 tersebut merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan HRWG, TNI sebagai institusi pertahanan negara tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri aktivitas sipil, termasuk melarang pemutaran karya seni dan budaya.
"Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945. Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (13/5/2026).
Tindakan TNI melarang kegiatan warga nobar film dokumenter tersebut menunjukkan semakin menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Mereka juga menilai peristiwa itu sebagai bukti keterlibatan TNI semakin jauh dalam kehidupan sipil.
"Pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Film merupakan bentuk dari karya seni dan budaya yang dilindungi konstitusi maupun Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Masyarakat memiliki hak untuk mengakses, menikmati, dan menyebarluaskan karya seni sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.