Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan soal Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’: Kalau Hal Sensitif di Masyarakat, Harus Diantisipasi
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:08:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan oknum aparat TNI yang membubarkan kegiatan pemutaran film Pesta Babi yang kembali terjadi di Ternate, Maluku Utara. (Foto: YLBHI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan aparat TNI yang membubarkan kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. Pelarangan kegiatan yang digelar di Universitas Khairun Ternate, pada Selasa 12 Mei 2026 tersebut merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan HRWG, TNI sebagai institusi pertahanan negara tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri aktivitas sipil, termasuk melarang pemutaran karya seni dan budaya.

"Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945. Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (13/5/2026).

Tindakan TNI melarang kegiatan warga nobar film dokumenter tersebut menunjukkan semakin menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Mereka juga menilai peristiwa itu sebagai bukti keterlibatan TNI semakin jauh dalam kehidupan sipil.

"Pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

Film merupakan bentuk dari karya seni dan budaya yang dilindungi konstitusi maupun Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Masyarakat memiliki hak untuk mengakses, menikmati, dan menyebarluaskan karya seni sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut