Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD
"Pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat, tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," tutur dia.
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Chris menekankan, MNC tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank. Status tersebut ditetapkan pada 29 Oktober 2001, sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD Unibank diterima oleh CMNP.
"Seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank," katanya.
Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
MNC juga menyoroti fakta bahwa CMNP disebut telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.
Di sisi lain, MNC mengkritik langkah PN Jakarta Pusat yang merilis siaran pers pada hari yang sama dengan pembacaan putusan. Putusan tersebut patut dipertanyakan karena telah memuat pertimbangan hakim, sementara salinan lengkap putusan belum diterima oleh pihaknya.
"Pada tanggal 22 April 2026, perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan apa pun," kata Chris Taufik.
Editor: Rizky Agustian