Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP). Hakim mengabulkan sebagian gugatan tersebut.
Pertama, putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi.
"Bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," kata Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menyampaikan enam poin tanggapan perseroan atas putusan tersebut, Senin (27/4/2026).
Kedua, perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat, tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger.