Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun, Hakim MK Saldi Isra: Jauh dari Nalar
JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi, Saldi Isra menolak gugatan batas usiacapres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi. Permohonan ini diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret Almas Tsaqibbirru Re A.
"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," ucap Saldi membacakan perbedaan pendapatnya (dissenting oppinion) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Saldi mengaku bingung dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut.
"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," katanya.
Saldi menuturkan baru kali ini merasakan keanehan yang luar biasa dan jauh dari nalar manusia sejak menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017. Sebab, MK bisa berubah pikiran dalam sekejap ketika menangani perkara.