Kenapa Penetapan Awal Puasa Ramadhan 2025 lewat Sidang Isbat? Ini Penjelasannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa itu memutuskan penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah ditentukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah antara ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak, sejumlah instansi, hingga perwakilan pemerintah. Hasil musyawarah yang dilakukan dalam sidang isbat kemudian ditetapkan oleh Menteri Agama dan mendapatkan kekuatan hukum.
Peran pemerintah dalam proses sidang isbat sebagai fasilitator pihak-pihak yang bermusyawarah. Hasilnya diterbitkan lewat Keputusan Menteri Agama dan memiliki kekuatan hukum.
Disebutkan, sidang isbat diperlukan lantaran banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yang memiliki metode dan standar masing-masing dalam menentukan awal bulan Hijriyah. Tak jarang, pandangan satu ormas dengan lainnya berbeda berdasarkan perbedaan mahzab serta metode yang digunakan.
Nah, sidang isbat menjadi forum, wadah sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.
Editor: Rizky Agustian