Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Klarifikasi ke BPK, Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Kebijakan Kuota Haji 2024
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun

Rabu, 01 Oktober 2025 - 00:00:00 WIB
Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun
Kemenhaj akan merombak aturan haji nantinya antrean haji tak akan hingga 40 tahun. (Foto: IG Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Untuk itu, perubahan aturan kuota haji diharapkan bisa mempercepat waktu tunggu antrean. Sehingga, antrean yang tadinya hingga 40 tahun dipangkas menjadi 26 tahun.

"Nanti kalau kita pakai perhitungan sesuai dengan undang-undang misalnya sesuai dengan daftar tunggu maka semua daerah di Indonesia itu daftar tunggunya sekitar 26-27 tahun," ujarnya.

"Jadi dengan merujuk undang-undang kita harapkan tidak ada lagi provinsi yang nunggu sampai 40 tahun, jadi paling lama harus sekitar 26-27 tahun," kata Dahnil.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut