Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Klarifikasi ke BPK, Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Kebijakan Kuota Haji 2024
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun

Rabu, 01 Oktober 2025 - 00:00:00 WIB
Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun
Kemenhaj akan merombak aturan haji nantinya antrean haji tak akan hingga 40 tahun. (Foto: IG Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan akan merombak aturan kuota jemaah haji per provinsi. Dengan begitu, tidak ada lagi jemaah yang menunggu antrean hingga 40 tahun.

Menurut Dahnil saat ini penentuan kuota tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga, ia menilai hal itu melanggar dan harus dibenahi.

"Rekomendasi BPK berulang kali bahwasannya perhitungan kuota haji per provinsi selama ini tidak merujuk undang-undang, tidak sesuai undang-undang atau melanggar undang-undang," kata Dahnil di kantor Kementerian Haji dan Umroh, Selasa (30/9/2025). 

Akibatnya, waktu tunggu haji atau antrean di masing-masing daerah berbeda-beda. Bahkan, ada daerah yang waktu tunggunya hingga 40 tahun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut