Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Efisiensi Anggaran: Listrik dan Air Dibatasi, Menag Naik Pesawat Kelas Ekonomi

Minggu, 09 Maret 2025 - 23:12:00 WIB
Kemenag Efisiensi Anggaran: Listrik dan Air Dibatasi, Menag Naik Pesawat Kelas Ekonomi
Kemenag melakukan efisiensi anggaran meliputi pembatasan penggunaan listrik, air, dan perjalanan dinas. (Foto: Dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE Sekjen) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama. Sejumlah kegiatan dipangkas demi efisiensi.

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," kata Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Dia menuturkan, surat edaran itu memuat 12 poin efisiensi. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

"12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025," ujarnya.

Adapun 12 poin efisiensi anggaran yang akan dilakukan sebagai berikut:

1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut