Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Kemdikbudristek Temukan 7 Pelanggaran di KIP Kuliah, Ini Daftarnya

Minggu, 11 Juni 2023 - 13:27:00 WIB
Kemdikbudristek Temukan 7 Pelanggaran di KIP Kuliah, Ini Daftarnya
KIP Kuliah (Screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

Tak cuma itu, masih adanya perguruan tinggi yang memungut biaya pendidikan tambahan yang diambil dari bantuan biaya hidup mahasiswa. Temuan perguruan tinggi menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berbeda dengan UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah juga ditemukan.

“Jadi UKT bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah lebih tinggi dari UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah,” tutur Suharti.

Tak cuma itu, Suharti  juga menuturkan masih adanya double funding atau pendanaan dobel, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah dala waktu bersamaan juga menerima pendanaan dari Pemerintah daerah atau pendanaan dari kementerian atau lembaga lain.

“Untuk program MBKM, penerima KIP Kuliah bisa mengikutinya, disini peran penting perguruan tinggi untuk melaporkan adanya mahasiswa penerima,” kata Suharti.

Temuan Itjen berikutnya adalah masih adanya pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa KIP Kuliah yang dilakukan pihak perguruan tinggi atau oknum lainnya dengan berbagai alasan dan modus. Ada lagi kampus yang menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut