Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan
“Oleh karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” sambung dia.
Tersangka MJE telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. Ketiga tersangka dinilai membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh taipan Samin Tan yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka yakni Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana dan Helmi Zaidan Mauludin.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Editor: Reza Fajri