Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi di Petral, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 09 April 2026 - 20:55:00 WIB
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi di Petral, Termasuk Riza Chalid
Kejagung mengumumkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008-2015 (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008-2015. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Salah satu tersangka adalah pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.

"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," kata Syarief, Kamis (9/4/2026). 

Adapun tersangka lainnya yaitu BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014), MLY sebagai Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD sebagai mantan Crude trading manager di PES

Lalu TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan informasi adanya kebocoran rahasia terkait Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah. Kemudian, para tersangka dari pihak swasta melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan di Petral dan Pertamina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut