Kejagung Tangkap Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait Kasus Nikel
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan kasus yang menjerat Hery Susanto.
Syarief menjelaskan, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
"Tim penyidik jampidsus telah menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Hery Susanto setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian penyidikan hingga penggeledahan. Sementara itu, penangkapan terhadap Hery dilakukan pada Rabu (15/4/2026) malam.
"HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," tuturnya.
Syarief mengatakan, Hery Susanto melanggar Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP Baru. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Editor: Rizky Agustian