Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tangkap Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait Kasus Nikel

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58:00 WIB
Kejagung Tangkap Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait Kasus Nikel
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia atau TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) 2013-2025. Laode ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan Laode dijemput paksa di kediamannya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026) malam.

“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi berinisial LS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, Laode langsung ditetapkan sebagai tersangka. Laode kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Jakarta Pusat pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut