Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Ombudsman Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Komisi II DPR Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sebut Ketua Ombudsman Keluarkan Surat untuk Koreksi Kebijakan Kemenhut

Kamis, 16 April 2026 - 14:25:00 WIB
Kejagung Sebut Ketua Ombudsman Keluarkan Surat untuk Koreksi Kebijakan Kemenhut
Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Ia menjelaskan sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar," jelas dia. 

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut