Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya
13. Tersangka Novaldi Saragih alias Noval dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
14. Tersangka Frenky Friady Manullang dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subs Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
15. Tersangka Dwiky Andreansyah Tarigan dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
16. Tersangka Dahang alias Sappe bin Lanti dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Cahya Alfiansyah Maksud alias Ali dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Editor: Aditya Pratama