Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Intel Kejagung Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya

Kamis, 08 Desember 2022 - 00:54:00 WIB
Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya
Kejagung RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

8. Tersangka Tamsir alias Tamu dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka Endang Hastuti binti alm. Sudiro dari Kejaksaan Negeri Subussalam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

10. Tersangka Wisnu Andika bin alm. Iskandar dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Supratman bin (alm) H. Ngatimin dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

12. Tersangka T. Maimun bin T. Raja Puteh dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut