Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Intel Kejagung Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya

Kamis, 08 Desember 2022 - 00:54:00 WIB
Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya
Kejagung RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

3. Tersangka Toniansyah alias Toni bin Yudiansyah dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Tohri Gustiyanda bin Agussarlian (alm) dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

5. Tersangka Syamsu Dahril alias Samsu bin Umar (alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Hengki Dianto bin Amarudin (alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

7. Tersangka Hizarti Vettriana binti (alm) Syawaludin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut