Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Rabu, 01 April 2026 - 12:38:00 WIB
Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran
Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. 

Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut