Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:30:00 WIB
Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol
Jurist Tan (kiri) bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (dok. KemenpanRB)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah menegaskan bahwa paspor milik Jurist Tan sudah resmi dicabut.

Agus menuturkan pencabutan paspor tersebut dilakukan sejak 4 Agustus 2025, sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung.

“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut