Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah
Tidak hanya vonis penjara, ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kemudian, pada sidang klaster kedua, eks Dirut Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan mantan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Sementara, mantan Vice President Feedstock Management KPI Agus Purwono dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Ketiganya juga didenda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selanjutnya, pada persidangan klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara beserta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara dan dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Editor: Aditya Pratama