Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:29:00 WIB
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tidak hanya vonis penjara, ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Kemudian, pada sidang klaster kedua, eks Dirut Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan mantan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Sementara, mantan Vice President Feedstock Management KPI Agus Purwono dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Ketiganya juga didenda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selanjutnya, pada persidangan klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara beserta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara dan dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut