Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sembilan tahun penjara terkait tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Majelis hakim menilai Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama sembilan tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, Kamis (26/2/2026)
Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
"Pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Riva. Sebelumnya, Riva dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Hukuman ini lebih rendah dengan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU) di mana sebelumnya menuntut Riva itu untuk dihukum 14 tahun penjara.