Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menpan RB: IKN Bukan Sekadar Pindah Ibu Kota, tapi Bangun Tata Kelola Baru
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:13:00 WIB
Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sembilan tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sembilan tahun penjara terkait tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim menilai Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama sembilan tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, Kamis (26/2/2026)

Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.

"Pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Riva. Sebelumnya, Riva dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Hukuman ini lebih rendah dengan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU) di mana sebelumnya menuntut Riva itu untuk dihukum 14 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut