Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pengajuan banding atas vonis sembilan terdakwa telah dilayangkan pada, Jumat (27/2/2026) kemarin.
“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Meski begitu, dia belum bisa mengungkapkan alasan pengajuan banding. Nantinya, alasan akan dituangkan dalam memori banding.
Hakim Mulyono Dissenting Opinion Vonis Anak Riza Chalid, Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
"Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," tuturnya.
Sebelumnya, pada sidang klaster pertama kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma masing-masing divonis 9 tahun penjara. Sementara, eks Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
2 Anak Buah Kerry Riza Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
Tidak hanya vonis penjara, ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kemudian, pada sidang klaster kedua, eks Dirut Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan mantan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifudin masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Sementara, mantan Vice President Feedstock Management KPI Agus Purwono dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Ketiganya juga didenda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selanjutnya, pada persidangan klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara beserta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara dan dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Editor: Aditya Pratama