KDI Buka Suara usai Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Kolegium Dokter Rp13,2 Miliar
Kuasa hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais mengatakan, dugaan pidana bermula saat Mahmud mengangkat bendahara baru tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi.
"Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah," kata Yan.
Menurutnya, peringatan hingga somasi telah dilayangkan, namun tidak diindahkan. Puncaknya, rekening KDI tidak diserahkan kepada kepengurusan yang diklaim baru. Atas dasar itu, PP PDUI melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 374 dan 372 KUHP serta pasal penyertaan pidana.
Yan mengakui pihaknya belum dapat memastikan besaran dana yang diduga digelapkan. Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban terakhir saat kongres, saldo rekening tercatat sekitar Rp13,2 miliar. PP PDUI kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin