KDI Buka Suara usai Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Kolegium Dokter Rp13,2 Miliar
Dia menambahkan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus KDI telah disampaikan dalam KONAS V PDUI yang sah dan diterima tanpa catatan apa pun. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban oleh forum organisasi. Atas tudingan tersebut, KDI telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2026.
Kuasa Hukum dr. Mahmud, Hafidz Akbar dalam kesempatan yang sama mengatakan, laporan tersebut mengacu pada pasal 27A UU ITE serta pasal 433 dan 434 KUHP.
Sementara itu, Bendahara KDI periode 2023-2026, dr. Fika Ekayanti menambahkan, dana organisasi umumnya berasal dari kegiatan profesi kedokteran. Salah satu contohnya dari proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) oleh KDI.
Dia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan nilai Rp13,2 miliar yang disebut dalam tuduhan penggelapan dana organisasi. Saat dirinya menjabat sebagai bendahara, jumlah dana yang dikelola tidak mencapai angka tersebut.
"Nah, 13,2 (miliar) yang disampaikan itu saya tidak tahu dasarnya dari mana," katanya.