Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malam Ini, Saksikan Final Gerbang 3 Kontes Dangdut Indonesia 2025 di MNCTV
Advertisement . Scroll to see content

KDI Buka Suara usai Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Kolegium Dokter Rp13,2 Miliar

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:36:00 WIB
KDI Buka Suara usai Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Kolegium Dokter Rp13,2 Miliar
Kolegium Dokter Indonesia (KDI) buka suara usai dilaporkan oleh PP PDUI terkait penggelapan dana. (Foto: iNews.id/Danandaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kolegium Dokter Indonesia (KDI) buka suara usai dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) ke kepolisian terkait dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar. Pengurus KDI periode 2023–2026 menyampaikan klarifikasi sekaligus menempuh langkah hukum atas tudingan tersebut.

Ketua KDI periode 2023-2026, dr. Mahmud Ghaznawie bersama bendahara dr. Fika Ekayanti menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Mahmud mengatakan, tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum dan tidak didukung bukti yang sah.

"Kami menegaskan tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar hukum, dan tidak didukung bukti yang sah, dan berpotensi mencemarkan nama baik kami sebagai pengurus KDI yang sah," kata dr. Mahmud.

Mahmud mengatakan, pengelolaan keuangan KDI dilakukan secara transparan dan penuh dengan kehati-hatian. Keuangan KDI diaudit secara independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Rekening PB IDI-KDI adalah rekening dana organisasi. Perubahan spesimen tanda tangan berdasarkan SK PB IDI," katanya.

Dia menambahkan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus KDI telah disampaikan dalam KONAS V PDUI yang sah dan diterima tanpa catatan apa pun. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban oleh forum organisasi. Atas tudingan tersebut, KDI telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2026.

Kuasa Hukum dr. Mahmud, Hafidz Akbar dalam kesempatan yang sama mengatakan, laporan tersebut mengacu pada pasal 27A UU ITE serta pasal 433 dan 434 KUHP.

Sementara itu, Bendahara KDI periode 2023-2026, dr. Fika Ekayanti menambahkan, dana organisasi umumnya berasal dari kegiatan profesi kedokteran. Salah satu contohnya dari proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi (Serkom) oleh KDI.

Dia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan nilai Rp13,2 miliar yang disebut dalam tuduhan penggelapan dana organisasi. Saat dirinya menjabat sebagai bendahara, jumlah dana yang dikelola tidak mencapai angka tersebut. 

"Nah, 13,2 (miliar) yang disampaikan itu saya tidak tahu dasarnya dari mana," katanya.

Sebelumnya diberitakan, PP PDUI melaporkan Ketua Umum KDI periode 2023–2026, dr. Mahmud Ghaznawie terkait dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu juga menyeret nama bendahara yang ditunjuk, dr. Fika Ekayanti.

Laporan polisi itu dibuat pada Senin, 26 Januari 2026, menyusul polemik internal organisasi yang mencuat sejak Kongres V PP PDUI 2024. PP PDUI menilai Mahmud tidak lagi memiliki kewenangan atas keuangan KDI setelah kongres tersebut digelar.

Koordinator Presidium PP PDUI, dr. Mariani Shimizu, menyebut dugaan penggelapan berkaitan dengan dana sertifikasi dan resertifikasi dokter umum yang tersimpan dalam rekening KDI.

"Uang itu milik seluruh dokter umum Indonesia dan harus diserahkan ke pengurus baru," ujar Mariani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

PP PDUI menegaskan, Kongres V yang digelar lebih awal telah menghasilkan kepengurusan baru, termasuk KDI yang dipimpin Prof. dr. Erni dengan wakil dr. Abraham Andi Fadlan Patarai. Dengan demikian, kepengurusan lama dinilai telah demisioner sejak 2024.

Kuasa hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais mengatakan, dugaan pidana bermula saat Mahmud mengangkat bendahara baru tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi. 

"Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah," kata Yan.

Menurutnya, peringatan hingga somasi telah dilayangkan, namun tidak diindahkan. Puncaknya, rekening KDI tidak diserahkan kepada kepengurusan yang diklaim baru. Atas dasar itu, PP PDUI melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 374 dan 372 KUHP serta pasal penyertaan pidana.

Yan mengakui pihaknya belum dapat memastikan besaran dana yang diduga digelapkan. Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban terakhir saat kongres, saldo rekening tercatat sekitar Rp13,2 miliar. PP PDUI kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut